1. PERANCIS
a. Regulator
- CNC (Badan Akuntansi Nasional)
- CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
- AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
- OEC (Institut Akuntan Publik)
- CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi
- Plan Compatable General
(Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan
- Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan
keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas
(dirokemdasikan oleh CNC).
- Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan
kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
- Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan
kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2. JERMAN
a. Regulator
a. Regulator
- DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC
(mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer
(Chamber of Accountants).
b. Regulasi
- German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim.
Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat
yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c. Laporan Keuangan
- Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen,
Laporan Auditor
- Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan
diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman
adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan
pengawas perusahaan.
3. REPUBLIK CEKO
a. Regulator
- Parlemen
- Menteri Keuangan
- Chamber of Auditors
b. Regulasi
- Commercial Code
- Accountancy Act
- dan Dekrit Menteri Keuangan
c. Laporan Keuangan
- Neraca, akun keuntungan dan
kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak
diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan
laporan laba rugi per 3 bulan.
- Perusahaan tidak terdaftar bisa
memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan
mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan
pribadi.
4. BELANDA
a. Regulator
- DASB (Dutch Accounting Standards
Board)
- AMF (Authority for the
Financial Markets)
- Enterprise ChamberNivRA
(Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi
- Act on Annual Financial Statements
1970.
c. Laporan Keuangan
- Neraca, laporan laba rugi,
catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan,
laporan arus kas dianjurkan.
- Perusahaan kecil dibebaskan dari
persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca.
Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba
rugi singkat.
- Laporan keuangan dan akuntansi
pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus
menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS
alih-alih pedoman Belanda.
5. INGGRIS
a. Regulator
- CCAB (Consultative Committee of
Accountancy Bodies)
- FRC (Financial Reporting
Council)
- AIDB (Accountancy Investigation
dan Discipline Board)
- POB (Professional Oversight
Board).
b. Regulasi
- Undang-Undang Perusahaan 1981 dan
profesi akuntansi.
c. Laporan Keuangan
- Laporan direktur, akun laba dan
rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi,
laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan
keuangan, dan laporan auditor.
- Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk mempermudah anda
mengetahui perbedaan dan persamaan sistem akuntansi dari kelima Negara di atas,
perhatikan Tabel berikut ini: