Archive for 2012

kutipan dan catatan kaki

undefined
undefined. undefined


pengertian

Kutipan adalah hasil yang diolah dari tindakan berbicara atau menuliskan suatu bagian dari perkataan atau tulisan pihak lain sehingga kutipan merupakan pinjaman perkataan atau tulisan pihak lain.Kutipan juga merupakan pinjaman kalimat atau pendapat seseorang dari seorang pengarang atau seseorang yang sangat terkenal, baik terdapat dalam buku, surat kabar, majalah, atau media elektronika. 


tujuan kutipan 

- menegaskan isi uraian
- membuktikan apa yang dikatakan
- menunjamg apa yang diungkapkan
Untuk membuktikan apa yang dikatakan
- Untuk Menguatkan pendapat
- Sebagai Landasan teori untuk tulisan kita
- Penjelasan
- Penguat pendapat penulis.

penulisan kutipan sbb
- kutipan diintegrasikan dengan teks
- jarak antara baris dengan baris dua spasi
- kutipan diapot dengan tanda kutip
- kutipan diberi nomer urut
- nomor catatan kaki diketik 6 karakter

penggunaan kutipan
- Kutipan yang panjangnya kurang dari 4 baris :
· Diketik seperti ketikan teks.
· Diawali dan diakhiri dengan tanda petik (“ “).
· Jarak antar baris kutipan dua spasi.
· Sesudah kutipan selesai, langsung ditulis di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber dari mana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil (Penulis, Tahun:Halaman).
Kutipan yang terdiri dari 4 baris atau lebih :
· Jarak antar baris kutipan satu spasi.
· Dimulai 5-7 ketukan dari batas tepi kiri sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan.
· Kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi.
· Sumber rujukan ditulis langsung sebelum teks kutipan.
· Apabila pengutip memandang perlu untuk menghilangkan beberapa bagian kalimat, pada bagian itu diberi titik sebanyak tiga buah.
· Di belakang kutipan diberi sumber kutipan.
· Kutipan diapit oleh tanda kutip atau tidak diapit tanda kutip.
· Bila pengutip ingin menghilangkan satu kalimat atau lebih, maka pada bagian yang dihilangkan tersebut diganti dengan titik-titik sepanjang satu baris.
· Apabila pengutip ingin memberi penjelasan atau menggarisbawahi bagian yang dianggap penting, pengutip harus memberikan keterangan. Keterangan tersebut berada diantara tanda kurung, misalnya: (garis bawah oleh pengutip.
· Apabila penulis menganggap bahwa ada satu kesalahan dalam kutipan, dapat dinyatakan dengan menuliskan symbol (sic!) langsung setelah kesalahan tersebut
.

kutipan dibagi menjadi dua kutipan langsung dan kutipan tidak langsung
kutipan langsung suatu kutipan dimana seseorang mengutip suatu gagasan, ide atau kalimat sesuai dengan sumber aslinya. Kata atau kalimat yang dikutip sama persis seperti sumber aslinya tanpa ada kata atau kalimat yang diubah.
contoh kutipan langsung
-kesimpulan dari penelitian tersebut adalah "terdapat kcendrungan semakin banyak'campur tangan' pimpinan perusahaan semakin rendah tingkat partisipasi karyawan didaeah perkotaan"( soebroto, 1990:23)                                                                                    
-pelayanan prima harus didukungndengan fasilitas yang baik. Namun,"pelayanan prima sangat bergantung pda kemauan dan kemampuan(skill) staf perpustakaan"
(septiyantono, 1999:154)

kutipan tidak langsung suatu kutipan dimana seseorang mengutip pokok pikiran yang terkandung dalam buku, novel, tulisan orang lain, tetapi si pengutip tersebut memasukkannya dalam tulisan dengan kata-kata yang dibuat sendiri atau tidak sama persis dengan yang ada pada sumber kutipan hal ini dilakukan agar gagasan tersebut lebih mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca.
contoh kutipan tidak langsung
- bentuk data yang dikumpulkan dalam penelitian kualitatif bersiat deskriptif dan reflektif
(boglan dan biklen, 1982:31)

 pengertian catatan kaki


Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/ bibliografi. catatan kaki dapat dikatakan juga  keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku.




tujuan catatan kaki yakni
- untuk menyusun pembuktian
- menyatakan utang budi
- menyampaikan keterangan tambahan
- merujuk bagian lain dari teks
- Sebagai Pemenuhan kode etik
Sebagai penghargaan terhadap orang lain.
- Sebagai keterangan tambahan untuk uraian
- Pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap orang lain



penulisan catatan kaki adalah sbb:
- keterangan tambaham yang sebenarnya bukan berasal dari buku ataupun majalah
- nama pengarang ditulis menurut uutan nama asli
- penempatan catatan kaki terdapat dihalaman sendiri(dibelakang bab kesimpulan)
-  Ct belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks
-Catatan kaki diketik berspasi satu.
- Diberi nomor.
-  Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
-  Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin     teks biasa (tepat pada margin kiri).
-  Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
-   Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
-  Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
-Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki
-   Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar 
pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik

referensi 


tata cara atau etika dalam penulisan blog

undefined
undefined. undefined


Diera globalisasi saat ini semua orang telah dapat membuka dan melihat blog beberapa kriteria dan etika dalam penulisan blog :

•Judul yang menarik, pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan diblog tersebut. Judul juga harus sesuai dengan isi dari tulisan, jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya.

•Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna, degan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa saja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti.
•Jangan lupa tanda baca seperti titik,koma,tanda tanya dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca, salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting.
•Bahasa yang mudah dimengerti, jangan memakai istilah yang jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai. Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengerti tentang apa yang diasampaikan sipenulis. Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa “high class” yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpung didunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut.
•Jangan bertele-tele, dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang binggung dan tidak mengerti inti dari penulisan tersebut, setelah awal paragraph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan kalau bisa  masih ada nyambungnya dengan kalimat inti.
•Pilih bahasa yang pantas dan sopan, kalau kita memakai bahasa yang kurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya “nie blog siapa yang buat? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?”.Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul. Orang yang tidak mengerti akan memiliki pendapat lain.
•Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya, tidak setiap orang mempunyai pendapat yang sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda. Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali, apakah ejaan, tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan.
•Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik. Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudah cukup, karena terlalu banyak pun membuat orang tidak tertarik lagi.
•Jangan sering copy-paste dalam menulis blog jangan sering melakukan itu, membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link- nya dariman kita mendapatkan informasi tersebut.
•Pemilihan gambar, jika didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya, sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunggu terlalu lama, jadi jangan sampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda.

Intinya, dalam membuat penulisan didalam blog atau internet kita harus memperhatikan hal-hal kecil yang sebenarnya anda berpikir itu tidak penting, tapi dalam membuat blog kita harus memperhatikan kembali apa yang akan kita publikasikan ke dunia luar.Harus mempunyai etika bersopan santun didalam dunia blog, orang yang mempunyai etika didalam menulis mempunyai kertas putih dihatinya. Karena ketika menulis itu adalah ungkapan isi hati, yang mencerminkan kehidupan seharinya.

  •       mencantumkan sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.

  •       Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

  •       Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
referensi

sengketa ekonomi

undefined
undefined. undefined

Pengertian sengketa Ekonomi


Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.



cara penyelesaian secara hukum
Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.

a) Arbitrase
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.

Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.

b) Pengadilan Internasional
Selain arbitrase, lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea, European Court for Human Rights, dan lainnya.


HAKI

undefined
undefined. undefined

assalamualaikum wr.wb
Pengertian HAKI

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


jenis-jenis HAKI


  • Hak cipta (copyright)



  • Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
    Paten (patent)

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
    Rahasia dagang (trade secret)





    http://tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual


    perlindungan konsumen

    undefined
    undefined. undefined

    pengertian 
    perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
    UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan




    tujuan perlindungan konsumen adalah:
    1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
    2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
    3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
    4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
    5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
    6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen




    http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
    http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

    cara mendirikan PT dan cara membubarkannya

    undefined
    undefined. undefined

    untuk lebih tau cara-cara mendirikan PT lebih baik melihat dahulu syaratnya 

    Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
    1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
    3. Nomor NPWP Penanggung jawab
    4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
    5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
    6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
    7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
    9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
    10. Siap di survey
    Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
    1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
    2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
    3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
    4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
    5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
    6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
    7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
    Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamatperusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
    • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
    • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
    Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
    Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
    Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
    cara-cara membubarkan PT 

    Menurut Pasal 142 UU PT No. 40/2007, pembubaran Perseroan dapat terjadi:
    1.      Berdasarkan Keputusan RUPS
    -          Direksi, Dewan Komisaris atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
    -          Keputusan RUPS:
    a.      Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
    b.      RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh pemegang saham hadir dengan hak suara atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
    c.      Jika quorum 3/4 tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua yang dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
    d.      Jika quorum RUPS rapat kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan agar ditetapkan quorum untuk RUPS ketiga
    e.      Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai quorum yang ditetapkan dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
    2.      Karena jangka waktu berdirinya PT berakhir.
    3.      Berdasarkan penetapan pengadilan.
    a.      Atas permohonan kejaksaan dengan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan;
    b.      Permohonan pihak yang berkepentingan, dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
    c.      Permohonan Pemegang Saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
    4.      Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
    5.      Karena harta perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
    6.      Karena dicabutnya izin usaha PT